TITIKTEMU.CO - Idul Fitri bukan hanya menjadi ajang silaturahmi keluarga, tetapi juga waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal penting, termasuk kepastian hukum atas aset tanah keluarga.
Karena di momen libur lebar tahun ini beberapa kantor
Jika tanah yang Anda miliki masih berstatus girik, jangan khawatir! Anda dapat meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan prosedur yang jelas dan mudah.
Mengapa Harus Mengubah Girik Menjadi SHM?
Girik tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan sejak zaman kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun, girik ini bukanlah bukti kepemilikan yang sah secara hukum di Indonesia saat ini.
Oleh karena itu, mengubah girik menjadi SHM sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Baca Juga: Asal Usul Tarian Pemanggil THR Viral, Benarkah Ada Hubungannya dengan Budaya Yahudi? Ini Faktanya!
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, momentum Lebaran dapat dimanfaatkan untuk mengurus sertifikasi tanah.
Apalagi, layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) tetap beroperasi, meskipun dalam kapasitas terbatas.
Baca Juga: Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus SHM
Agar proses pengubahan girik menjadi SHM berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut: