nasional

Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!

Jumat, 4 April 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi ubah girik ke sertifikat tanah SHM (@dekoruma)

TITIKTEMU.CO - Idul Fitri bukan hanya menjadi ajang silaturahmi keluarga, tetapi juga waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal penting, termasuk kepastian hukum atas aset tanah keluarga.

Karena di momen libur  lebar tahun ini beberapa kantor 

Jika tanah yang Anda miliki masih berstatus girik, jangan khawatir! Anda dapat meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan prosedur yang jelas dan mudah.

Baca Juga: Punya Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997? Segera Perbarui untuk Menghindari Masalah di Masa Depan

Mengapa Harus Mengubah Girik Menjadi SHM?

Girik tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan sejak zaman kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Namun, girik ini bukanlah bukti kepemilikan yang sah secara hukum di Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, mengubah girik menjadi SHM sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Baca Juga: Asal Usul Tarian Pemanggil THR Viral, Benarkah Ada Hubungannya dengan Budaya Yahudi? Ini Faktanya!

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, momentum Lebaran dapat dimanfaatkan untuk mengurus sertifikasi tanah.

Apalagi, layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) tetap beroperasi, meskipun dalam kapasitas terbatas.

Baca Juga: Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus SHM

Agar proses pengubahan girik menjadi SHM berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Halaman:

Tags

Terkini