TITIKTEMU.CO - Isu terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali mencuri perhatian publik setelah viral di media sosial.
Penemuan ini pertama kali diungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bekerja sama dengan Balai Besar TNBTS dan instansi terkait.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkotika yang sedang ditangani. "Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2025: Bina BNI Teller Kantor Wilayah 08, Ini Syaratnya
Penemuan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang," ujar Satyawan dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Antara 18 hingga 21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur. Dengan bantuan drone, ditemukan 59 titik ladang ganja yang mencakup area seluas sekitar 1 hektar, dengan ukuran masing-masing titik bervariasi antara 4 hingga 16 meter persegi.
Baca Juga: Waspadai Smishing, BRI Himbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi dan tertutup oleh semak belukar lebat serta vegetasi khas hutan konservasi, seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, yang membuatnya sulit dijangkau tanpa teknologi pemetaan udara.
Setelah proses identifikasi dan pencabutan tanaman, seluruh ganja yang ditemukan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Baca Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Terlibat Kasus Korupsi, Negara Alami Kerugian Rp1,1 Miliar
TNBTS menegaskan bahwa jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru tidak terdampak oleh temuan ini. "Ladang ganja tersebut tidak berada di jalur wisata Bromo atau pendakian Semeru, tetapi di sisi timur kawasan TNBTS," ujar Rudijanta.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru, sehingga tidak terkait langsung dengan kegiatan pariwisata.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, TNBTS akan meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh kawasan taman nasional, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat setempat.***