Tak hanya untuk PNS dan aparat negara, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Ia meminta agar THR bagi pekerja sektor ini diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Presiden menyatakan bahwa mekanisme dan besaran THR bagi pekerja swasta akan diumumkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam waktu dekat.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab, dan Maxim
Dengan pencairan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya H-10 Lebaran, tahun ini pemerintah berupaya memastikan THR dapat digunakan oleh para penerima lebih leluasa untuk keperluan Ramadan dan Lebaran.
Bagi PNS, Polri, dan TNI, bersiaplah untuk menerima THR mulai 17 Maret 2025! Sementara itu, pekerja swasta dan pegawai BUMN masih menunggu surat edaran resmi dari Menaker terkait pencairan THR mereka.***