Proses ini dapat dilakukan di kantor BPN dengan menyiapkan dokumen yang sesuai dan membayar bea administrasi serta pajak yang berlaku.
Baca Juga: Fasilitasi Mudik Motor Gratis dengan Kereta Api, KAI Dukung DJKA
Dengan mengikuti panduan ini, ahli waris bisa lebih mudah dalam mengurus kepemilikan tanah secara sah.
Jangan lupa untuk segera mengurus balik nama tanah warisan Anda sebelum terlambat!***