nasional

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Rudlatul Athfal dan Madrasah 2025: Tetap Dialokasikan Meskipun ada Efisiensi

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. (kemenag.go.id)

Guru yang memenuhi kriteria di atas diharapkan memastikan data mereka telah terverifikasi dengan benar di sistem EMIS, agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana.

Kapan Tunjangan Dihentikan?

Meski tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru, ada beberapa kondisi di mana penyaluran tunjangan akan dihentikan. Menurut Thobib, tunjangan akan berhenti jika guru:

  •  Meninggal dunia (jika tunjangan telah diaktifkan sebelumnya, ahli waris berhak atas saldo yang tersisa di rekening).
  • Mencapai usia 60 tahun.
  • Berhenti mengajar di RA atau Madrasah.
  • Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru maupun dalam jabatan lain di instansi pemerintah
  • Mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat mengajar secara permanen.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Juknis.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025 Guru Madrasah dan Agama, Tahapan, Jadwal Seleksi Hingga Tips Sukses Lolos

Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS RA dan Madrasah ini merupakan langkah nyata Kemenag dalam menghargai dedikasi para pendidik.

Selain meningkatkan kesejahteraan guru, program ini diharapkan mampu memotivasi mereka dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda.

Bagi guru yang merasa memenuhi syarat, pastikan data telah diverifikasi di sistem EMIS untuk memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan.

Semoga program ini dapat membawa manfaat dan menjadi penyemangat bagi seluruh tenaga pendidik di lingkungan madrasah!***

Halaman:

Tags

Terkini