4. Mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu:
Bukan PNS, tetapi diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri, atau penyelenggara pendidikan swasta.
Baca Juga: Ini Dia Kalau Mikha Tambayong Jadi Duta Pariwisata Taiwan Pertama
- Telah mengajar minimal dua tahun secara terus-menerus.
- Mengajar di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan kerja utama (satminkal).
8. Tidak menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
9. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.
11. Tidak memiliki pekerjaan tetap di luar RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan PPG Daljab Batch 1 Tahun 2025 untuk Guru Madrasah? Cek Jadwal Lengkapnya Disini...
Bagaimana Proses Penyaluran Tunjangan?
Tunjangan insentif ini akan disalurkan secara bertahap, dan proses pembayarannya akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Juknis.