TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada para pendidik yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Komitmen Kemenag dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah telah dialokasikan dalam kerja sama antara Kemenag dan DPR.
> “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Baca Juga: Siap-siap, 10 Ribu Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Profesi Guru Kemenag. Seleksi Mulai Agustus 2022
Menurutnya, insentif ini bukan hanya bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Agar tunjangan ini tepat sasaran, Kemenag tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria utama bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini:
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Link Daftar Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Jadwal Pendaftaran dan Syarat
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
2. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).