nasional

Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan NPWP: Syarat, Proses, dan Kategorinya

Minggu, 23 Februari 2025 | 07:30 WIB
Cara menonaktifkan NPWP (pajak.go.id)

TITIKTEMU.CO- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat administrasi perpajakan.

Bagi individu atau badan yang memilikinya, NPWP menandakan adanya kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP atau menjadikannya non-efektif.

Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan permohonan ini dan bagaimana prosesnya? Simak ulasan lengkap berikut ini!

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax dan Ereg Pajak untuk Pemula, Syarat Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan

Apa Itu NPWP Non-Aktif?

NPWP non-aktif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam ketentuan perpajakan.

 Jika NPWP berstatus non-aktif, maka:

  •  Wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan.
  •  Tidak ada kewajiban membayar pajak selama statusnya masih non-aktif.

Namun, penting untuk dicatat bahwa NPWP tidak bisa dinonaktifkan hanya karena seseorang tidak melaporkan SPT.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataannya:

 “Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan.”

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, berikut adalah daftar wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP:

Halaman:

Tags

Terkini