1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
2. Pensiunan dan Penerima Pensiun
ASN yang sudah pensiun tetap mendapatkan THR, termasuk penerima pensiun lainnya yang berhak.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR PNS 2024 Cair Segini, Cek Jadwal, Besaran dan Tanggal Pencairan
3. Penerima Tunjangan
ASN yang menerima tunjangan tetap dari pemerintah juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.
4. Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN juga berhak menerima THR jika:
Sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
Memiliki perjanjian kerja yang menyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Ditentukan dalam surat keputusan pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana
Komponen THR PNS 2025
Besaran THR yang diterima ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan tambahan. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut komponen THR bagi ASN:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Baca Juga: Strategi Jitu Mendapatkan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025: Tips Anti Kehabisan!