nasional

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahun 2024: 71.424 Peserta Lolos

Minggu, 5 Januari 2025 | 07:00 WIB
Sekjen Kemenag M. Ali Ramdani umumkan 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 (kemenag.go.id)

3. Transkrip Nilai Asli: Lulusan luar negeri wajib melampirkan hasil konversi IPK.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH): Dicetak dari laman SSCASN, diisi manual dengan tinta hitam, ditandatangani, dan diberi meterai Rp10.000.

5. Surat Pernyataan 5 Poin: Sesuai format pada pengumuman.

6. SKCK: Masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Surat Keterangan Sehat: Dikeluarkan oleh dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat Bebas Narkoba: Ditandatangani oleh dokter atau pejabat berwenang.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran. Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri

Catatan Penting:

Jika peserta tidak memenuhi atau melengkapi dokumen hingga batas waktu, mereka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025

Bagaimana Jika Mengundurkan Diri?

Bagi peserta yang sudah lolos namun memilih mengundurkan diri, berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri dan diberi meterai Rp10.000.
  • Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta cadangan sesuai urutan kebutuhan jabatan.

Namun, ada konsekuensi berat bagi peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK.

Mereka akan dilarang melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Kado Ulang Tahun Spesial: Medical Check-Up Gratis untuk Rakyat Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini