nasional

Aturan Baru Soal Dosen Termasuk Gaji Ditunda! Kemendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

Sabtu, 21 Desember 2024 | 05:30 WIB
Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. (@N.)

Dosen Tetap: Dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, dengan beban kerja minimal 12 SKS dan jabatan akademik yang diakui.

Dosen Tidak Tetap: Dosen yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.

2. Hak dan Perlindungan Ketenagakerjaan

Permendikbudristek ini memastikan dosen, baik ASN maupun non-ASN, menerima gaji yang layak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mahasiswa UNDIP Raih Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Pemurnian Air Pintar SUNNECT

Dosen ASN: Gaji mengikuti peraturan ASN.

Dosen Non-ASN: Gaji wajib di atas kebutuhan hidup minimum. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, dosen yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan, sesuai jenjang karier dan jabatan.

3. Pemindahan yang Lebih Mudah

Regulasi baru menyederhanakan proses pemindahan dosen.

Dosen ASN: Tidak perlu surat lolos butuh, mengikuti aturan ASN.

Dosen Non-ASN: Pemindahan dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

Baca Juga: Daftar Tablet Xiaomi Dapat Update HyperOS 2.0: Dari Flagship Hingga Tablet Murah Terbaru 2024/2025

4. Pengangkatan Tanpa Batas Usia Maksimum

Pengangkatan dosen tidak lagi dibatasi usia maksimum, asalkan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini