TITIKTEMU.CO-Masa percobaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu tahapan penting yang harus dilewati sebelum seseorang resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sedang mempersiapkan diri untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), memahami tahapan ini menjadi kunci keberhasilan.
Tahapan Menuju PNS Resmi
Setelah peserta CPNS dinyatakan lolos SKD, langkah berikutnya adalah menghadapi integrasi nilai yang menentukan kelulusan dalam SKB.
Baca Juga: Panduan Lengkap SKB CPNS 2024 Kemenag: Jadwal, Tahapan, Bobot Nilai, dan Tips Sukses
Proses ini mengombinasikan hasil SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%. Peserta yang memenuhi ambang batas nilai kelulusan akan dinyatakan lolos SKB dan diberi status sebagai Calon PNS (CPNS).
Namun, perjalanan tidak berhenti di situ.
Calon PNS harus menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, masa percobaan ini berlangsung paling lama 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Segini Gaji PNS Desember 2024 Berdasarkan Golongan, Rincian Kenaikan dan Tunjangan
Syarat Lulus Masa Percobaan
Agar berhasil melewati masa percobaan, calon PNS wajib memenuhi dua syarat utama:
1. Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat). Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan pemahaman calon PNS terkait tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
2. Sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting untuk memastikan calon PNS mampu menjalankan tugas secara optimal.