TITIKTEMU.CO-Guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) perlu memperhatikan perubahan terbaru terkait syarat sertifikasi.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengumumkan adanya pembaruan penting dalam proses sertifikasi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.
Perubahan ini tidak hanya menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi, tetapi juga sebagai upaya mendorong guru menjadi lebih kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Berikut informasi lengkap yang wajib diketahui oleh para guru.
Sertifikasi Guru: Pengakuan Profesionalisme dan Kunci Kesejahteraan
Sertifikasi guru merupakan proses penilaian untuk mengukur kompetensi dan kualifikasi seorang guru dalam menjalankan tugasnya.
Guru yang lulus sertifikasi tidak hanya memperoleh pengakuan atas profesionalismenya, tetapi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru sekaligus motivasi agar mereka terus meningkatkan kompetensinya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sertifikasi adalah dasar untuk menciptakan guru yang bermutu dan berdampak positif pada pembelajaran siswa.
“Guru bermutu, guru hebat, itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraannya melalui sertifikasi,” ujar Abdul dalam peluncuran Bulan Guru Nasional (HGN).
Syarat Baru Sertifikasi: Dua Materi Tambahan dalam PPG
Dalam perubahan aturan ini, Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa ada dua materi tambahan yang wajib diselesaikan guru dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).