Syarat Sertifikasi Guru Dirombak: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Wajibkan Guru Kuasai Dua Materi Ini

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 26 November 2024 | 05:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Tambahan materi baru di sertifikasi guru (Kemendikbud.go.id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan Tambahan materi baru di sertifikasi guru (Kemendikbud.go.id)

Dengan kompetensi yang lebih baik, guru dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan pembelajaran yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Komitmen Negara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru terlihat dari langkah-langkah strategis yang diambil, termasuk peningkatan anggaran pendidikan hingga 25% dari total APBN.
Proses sertifikasi juga terus diperkuat melalui pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada tahun depan, tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah lulus piloting PPG akan segera dibayarkan, memberikan kelegaan bagi para guru yang telah berjuang menyelesaikan program tersebut.

Baca Juga: IPB University Resmikan Agri Photovoltaic Research Station Pertama di Indonesia, untuk Masa Depan Pertanian dan Energi Terbarukan

Persiapan Guru Menghadapi Syarat Baru

Dengan adanya perubahan ini, para guru diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Memahami dan menyelesaikan dua materi tambahan dalam PPG—bimbingan konseling dan pendidikan nilai—menjadi langkah penting untuk lulus sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi.

Melalui sertifikasi yang lebih komprehensif, diharapkan guru dapat memainkan peran yang lebih besar dalam membentuk generasi penerus yang unggul, tidak hanya di bidang akademik tetapi juga dalam karakter dan nilai-nilai kehidupan.

Bagi para guru, inilah saatnya untuk menunjukkan komitmen sebagai pendidik profesional yang berdedikasi.

Dengan memenuhi syarat baru ini, Anda tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masa depan pendidikan Indonesia.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X