Setelah memenuhi seluruh kriteria dan berhasil mendapatkan NIP PPPK penuh waktu, honorer akan bekerja dengan jam kerja normal di instansi masing-masing, layaknya ASN non PPPK lainnya.
Dengan status ini, mereka juga berhak atas:
Penghasilan: PPPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan uang lembur. Gaji PPPK bergantung pada golongan dan masa kerja, serta bisa naik secara berkala.
Fasilitas: PPPK mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, seperti santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.
Jaminan: PPPK mendapatkan jaminan sosial, jaminan pensiun, dan hari tua.
Kontrak: Kontrak kerja PPPK dapat diperbarui sesuai kebutuhan organisasi, dan bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Cuti: PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti keguguran, cuti tahunan, dan cuti bersama.
Batas usia: Batas usia minimal untuk mendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Instansi: PPPK dapat memilih instansi tempat kerja.
Skema multi level entry: Calon peserta seleksi PPPK dapat memilih berbagai macam jabatan.
Program ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme di lingkungan pemerintah.
Bagaimana Jika Tidak Lolos Perangkingan?
Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil lolos perangkingan, masih ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan bekerja dengan durasi lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari. Meskipun demikian, mereka tetap berhak mendapatkan NIP dan tercatat sebagai bagian dari ASN.