"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Setelah itu, masa kampanye akan digelar pada 28 November 2023 hingga pertengahan Januari 2024.***