"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," kata Nur.
Nur menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,"
Baca Juga: Profil tim Liga Inggris, Newcastle berjuang di Liga Champions setelah 20 tahun
Yang tidak kalah pentingnya, sambung Nur, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.***
Artikel Terkait
Cara Membuka Tabungan Haji dan Umrah di Bank Umum Syariah
Begini Pengertian Miqat untuk Haji dan Umrah, Jamaah Wajib Tahu
Kalimat Talbiyah dalam Arab, Latin, serta Terjemahannya. Dibaca saat ibadah Haji atau Umrah
Agustus, Bandara Ahmad Yani Layani Penerbangan Umrah Rute Semarang – Madinah