Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai. Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu a’lam.
Sumber : NU Online
Artikel Terkait
Tok! Keputusan Libur Idul Adha ditambah Dua Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama
Hewan Ternak Yang Layak Untuk Kurban, Ini Kriterianya
Begini Pengaturan Jadwal Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Ibadah Armina
Keutamaan bulan Dzulhijjah dan Tiga Amalan di Sepuluh Hari Pertama
Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik Menurut Pakar UNAIR