Pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan ini.
Kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan berguna, terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Serius Ini, Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17
Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika memaksakan dirinya, padahal dia tidak memiliki kamampuan dalam hal in, maka akan berdampak buruk dan bahkan dapat menyiksa hewan yang disembelihnya.
Badruddin Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengatakan:
وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا
Artinya: Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh.
Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.
Baca Juga: Cerita Bersambung: PATIMAH Bagian 45
Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab berpendapat sebagai berikut:
ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده
Artinya: Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah: Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu. Hadits ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.
Menerut penjelasan di atas bahwa kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Jadi penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Baca Juga: Ketum PSSI Resmikan Berdirinya Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Namun apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan.
Artikel Terkait
Tok! Keputusan Libur Idul Adha ditambah Dua Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama
Hewan Ternak Yang Layak Untuk Kurban, Ini Kriterianya
Begini Pengaturan Jadwal Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Ibadah Armina
Keutamaan bulan Dzulhijjah dan Tiga Amalan di Sepuluh Hari Pertama
Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik Menurut Pakar UNAIR