TITIKTEMU.CO, - Bagi umat Muslim, salah satu ibadah di bulan Dzulhijjah atau lebaran haji adalah menyembelih hewan kurban seperti yang dianjurkan dalam syari'at islam.
Umumnya dalam prosesi penyembelihan hewan kurban dibentuk kepanitiaan khusus. Lantas, bagaimana hukumnya bila diwakilkan kepada panitia? Berikut penjelasan yang dikutip dari laman NU.
Dicontohkan oleh Rasulullah SAW, penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu' dan kerendahan hati Rasulullah SAW.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Sapi Kurban ke Tiap Provinsi pada Iduladha 1444 H
Dalam sebuah keterangan dari Anas bin Malik mengatakan sebagai berikut:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده
Artinya: Nabi SAW menyembelih sendiri 2 ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.
Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan sendiri oleh yang berkurban.
Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari mengatakan:
ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه
Artinya: Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Keutamaan bulan Dzulhijjah dan Tiga Amalan di Sepuluh Hari Pertama
Namun demikian meski penyembelihan sendiri lebih utama, bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Hal ini karena pada kenyataannya tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban.
Sebagaimana diketahui di beberapa daerah pelaksanaan kurban sudah diatur dengan baik oleh panitia, mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban.
Artikel Terkait
Tok! Keputusan Libur Idul Adha ditambah Dua Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama
Hewan Ternak Yang Layak Untuk Kurban, Ini Kriterianya
Begini Pengaturan Jadwal Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Ibadah Armina
Keutamaan bulan Dzulhijjah dan Tiga Amalan di Sepuluh Hari Pertama
Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik Menurut Pakar UNAIR