TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melengkapi setiap anggota jemaah calon haji dengan kartu kesehatan jemaah haji (KKJH) yang berguna untuk memantau kondisi kesehatan selama menjalani ibadah di Arab Saudi.
Jemaah Haji 1444H/2023M mulai diberangkatkan pada Rabu, 24 Mei 2023. Jemaah haji yang diberangkatkan telah memenuhi istitaah (mampu) haji sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Haji.
Baca Juga: INFO HAJI 2023 : 390 Jemaah Haji Indonesia Mendarat di Madinah
“Setiap Jemaah haji yang berangkat harus memenuhi istitaah kesehatan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat Islam,” jelas Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo, dilansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (24/5/2023).
Sebagaimana peraturan yang berlaku, Jemaah haji yang telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan dinyatakan istitaah dibuktikan dengan kartu kesehatan Jemaah haji (KKJH).
Diketahui Pemerintah RI telah menerbitkan kebijakan agar setiap calon Jemaah haji dilengkapi dengan KKJH sebagai bukti telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan.
Menurut Liliek, KKJH merupakan kartu identitas bagi Jemaah haji yang memuat informasi kesehatan seperti rekam medis, vaksinasi, dan riwayat pembinaan kesehatan Jemaah haji.
“Pada kartu tersebut juga dilengkapi kode batang atau QR code yang bisa digunakan bagi tenaga kesehatan untuk mengakses informasi kesehatan dari Jemaah calon haji sesuai nomor porsi melalui aplikasi tele-petugas,” tambahnya
Baca Juga: Sinopsis Film Molly's Game , Kisah Nyata Ratu Poker Molly Bloom
KKJH sangat memudahkan bagi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan & pembinaan kesehatan bagi Jemaah haji. Harapannya kesehatan dari Jemaah haji lebih terjaga sehingga ibadanya dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut Liliek menjelaskan, KKJH memiliki dua kelompok warna, yaitu oranye dan putih. Calon haji dengan KKJH warna oranye merupakan calo haji yang masuk dalam status kesehatan risiko tinggi. Sedangkan yang masuk dalam kategori tidak berisiko ditandai dengan warna putih.
Baca Juga: UGM Buka Pendaftaran Ujian Mandiri CBT hingga 13 Juni 2023. Cek Jadwal Seleksi dan Materi Ujian
Status kesehatan risiko tinggi ditetapkan bagi jemaah haji dengan kriteria, berusia 60 tahun atau lebih serta memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang berpotensi menyebabkan gangguan pada sistem kesehatan tubuh.
Artikel Terkait
INFO HAJI 2023: Biaya Haji 1444 H Per Embarkasi Ternyata Tidak Sama. Terendah Aceh, Paling Tinggi Surabaya
Pelunasan Biaya Haji Reguler resmi dibuka. Simak Syarat Calon Jamaah yang Berhak Lakukan Pelunasan Biaya Haji
INFO HAJI 2023: Kloter Pertama 24 Mei 2023, Kemenag akan Maksimalkan Tambahan Kuota 8.000 Jamaah Haji
INFO HAJI 2023 : Kemenag terbitkan panduan haji untuk lansia. Bisa diunduh di PUSAKA Superapps
Bacaan Doa untuk Jemaah Haji agar Lancar Ibadahnya. Dibaca Rasulullah saat mengantar Sahabatnya