Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi? Ultimatum Pemerintah ke Operator Dimulai

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Menurutnya, sisa kuota merupakan bagian dari hak pelanggan karena layanan tersebut telah dibayar. Karena itu, penghapusannya tidak semestinya dilakukan sepihak.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tutup Malam Ini, STAN Jadi Rebutan 22 Ribu Pelamar!

Pemerintah memberi waktu sampai 28 September 2026 bagi operator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan dan perkembangan pelaksanaannya secara berkala setiap bulan.

Bermula dari Gugatan Dua Konsumen

Putusan MK ini tidak muncul dari ruang sidang tanpa cerita. Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner.

Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam pertimbangannya, MK melihat bahwa persoalan sebenarnya bukan sekadar “kuota” sebagai angka gigabyte, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang sudah dibayar konsumen.

Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, posisi konsumen menjadi lebih kuat.

Kini bola berada di tangan operator: mengubah aturan main atau berhadapan dengan konsekuensi dari putusan yang sudah berkekuatan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X