Menurutnya, sisa kuota merupakan bagian dari hak pelanggan karena layanan tersebut telah dibayar. Karena itu, penghapusannya tidak semestinya dilakukan sepihak.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tutup Malam Ini, STAN Jadi Rebutan 22 Ribu Pelamar!
Pemerintah memberi waktu sampai 28 September 2026 bagi operator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan dan perkembangan pelaksanaannya secara berkala setiap bulan.
Bermula dari Gugatan Dua Konsumen
Putusan MK ini tidak muncul dari ruang sidang tanpa cerita. Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner.
Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pertimbangannya, MK melihat bahwa persoalan sebenarnya bukan sekadar “kuota” sebagai angka gigabyte, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang sudah dibayar konsumen.
Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, posisi konsumen menjadi lebih kuat.
Kini bola berada di tangan operator: mengubah aturan main atau berhadapan dengan konsekuensi dari putusan yang sudah berkekuatan hukum.
Artikel Terkait
Siapa Ketua NU Terpilih di Muktamar 2026? Ini Calon dan Mekanisme Barunya
Apakah 31 Agustus 2026 Tanggal Merah? Cek Daftar Libur Nasional Agustus 2026 Menurut SKB 3 Menteri
Magang Tanpa Gaji Masih Legal? Ini Alasan Gen Z Sulit Bilang “Tidak”
100 Days of Deception Segera Tayang, Ada Sato Shinichi yang Bikin Suasana Mendadak Berubah
Dapur MBG Bisa Dibuka Pakai Uang? BGN Bongkar Modus Oknum yang Catut Nama Pimpinan
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tutup Malam Ini, STAN Jadi Rebutan 22 Ribu Pelamar!
Download PVZ Fusion 3.9 Terbaru 2026: Fitur Baru untuk Android dan PC