Karhutla Riau 2026: 37 Kasus dan 40 Tersangka, Diduga Ada yang Sengaja Bakar Lahan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:54 WIB
Menyoroti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Provinsi Riau hingga 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram.com/@humaspolda_riau)
Menyoroti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Provinsi Riau hingga 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram.com/@humaspolda_riau)

Karhutla Juga Dipicu Kelalaian

Selain dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, polisi menemukan kasus karhutla yang bermula dari kelalaian.

Salah satu contohnya adalah aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkendali. Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah kemudian dapat merambat ke lahan di sekitarnya dan menyebabkan kebakaran lebih luas.

Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada orang yang berada di lokasi ketika kebakaran berlangsung. Polisi juga berupaya mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," kata Ade.

"Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Camat Lamba Leda Utara Agustinus Supratman Mundur Usai Viral Marahi Petugas BNPB soal Bantuan Gempa NTT

Polisi Gunakan Pendekatan Scientific Criminal Investigation

Dalam menangani perkara karhutla di Riau, kepolisian menerapkan pendekatan scientific criminal investigation.

Pendekatan tersebut digunakan dengan mengutamakan fakta dan alat bukti dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Penyidik juga berupaya mengurai unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kemungkinan Libatkan Pertanggungjawaban Korporasi

Proses pendalaman kasus karhutla di Riau hingga kini masih berjalan. Polisi tidak hanya menelusuri kemungkinan keterlibatan individu, tetapi juga membuka peluang adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak korporasi.

Baca Juga: Viral Jukir di Palu Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa CCTV di Lokasi

Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X