TITIKTEMU.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan sambungan pipa air bersih yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pembayaran pemasangan sambungan baru pelanggan selama periode 2024 hingga 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan bahwa ketiganya merupakan pejabat aktif di Perumda Tirta Bhagasasi pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemasangan sambungan pipa air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," ujar Semeru dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Diduga Manfaatkan Kebutuhan Mendesak Calon Pelanggan
Penyidikan mengungkap perkara ini bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Besarnya biaya yang dibebankan membuat sejumlah pemohon keberatan. Namun karena sangat membutuhkan pasokan air untuk keperluan rumah, kantor, maupun kegiatan usaha, mereka akhirnya tetap melakukan pembayaran.
Menurut Kejari, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memperoleh keuntungan dari biaya yang dibayarkan para pelanggan.
Diduga Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Semeru menjelaskan, seluruh pembayaran dari calon pelanggan masuk ke rekening yang disiapkan sebagai penampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru.
Namun dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Penggunaan Atap Ramah Lingkungan, Selaras dengan Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan' Promedia Group dan Alduro
CEO Promedia Grup Agus Sulistriyono: Media Harus Bangun Ekosistem Digital, Website Tak Lagi Jadi Andalan Utama
BSI Meriahkan Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan KPR Syariah dengan Margin Mulai 2,75 Persen dan DP 1 Persen
Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Wanita 19 Tahun Ditemukan di Kamar, Warganet Sebut Rekaman Lama
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia, Perkuat Kolaborasi Akademik