Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula ketika IKD diduga mengambil seekor ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Viral usai Beredar di Media Sosial
Dugaan tersebut memicu kemarahan sejumlah warga hingga korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan. Selain itu, sepeda motor milik korban juga dilaporkan dibakar.
Kasus ini kemudian menuai perhatian berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Kementerian HAM Minta Pendampingan bagi Keluarga Korban
Koordinator Wilayah Kerja Bali Kementerian Hak Asasi Manusia, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia juga menilai keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan, membutuhkan pendampingan psikologis serta perlindungan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Pihaknya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif sekaligus memastikan keluarga korban memperoleh perhatian dan dukungan yang layak.***
Artikel Terkait
Slavko Vincic Resmi Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026, Tinggalkan Jejak Bersejarah di Dunia Wasit
Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Viral usai Beredar di Media Sosial
Kronologi Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Terluka dan Polisi Lakukan Investigasi
Kronologi Bentrok Matraman Jakarta Pusat, Penjual Nasi Uduk Ungkap Awal Keributan hingga Gerobaknya Dirusak
Kronologi Kebakaran Rumah di Pulomas yang Tewaskan Dua Anak, Diduga Dipicu Korsleting Listrik