Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris Dinilai Rendahkan Wartawan, Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-undang

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Juli 2026 | 08:52 WIB
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Pengacara Hotman Paris Hutapea   (Kolase dibuat oleh AI)
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Pengacara Hotman Paris Hutapea (Kolase dibuat oleh AI)

TITIKTEMU, Jakarta - Dewan Pers yang mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea karena dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (17/7/2026). Febri Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Saat itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie, ditanya seorang wartawan apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjeratnya.

Baca Juga: MK Ubah Aturan Izin Tambang, Begini Respons NU dan Muhammadiyah yang Bikin Banyak Orang Penasaran

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Tak pelak ucapan advokat kondang itupun memicu perhatian publik dan menuai reaksi dari kalangan insan pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap emosional yang ditunjukkan oleh sang advokat.

Baca Juga: Bank Syariah Nasional Buka Lowongan hingga 23 Juli 2026, Posisi IT Bergaji Menarik Ini Sedang Dicari

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi dan menuntut agar perbedaan pendapat ditanggapi secara beretika.

Dewan Pers menyesalkan sikap emosional yang ditunjukkan oleh narasumber. Ketidaksetujuan atas pertanyaan seharusnya ditanggapi dengan cara yang rasional dan beretika, bukan dengan penghinaan.

Baca Juga: Bootcamp Promedia Group Hari Pertama, Belajar Buat Konten untuk Website dan Medsos di Era Digital, Ingatkan soal SEO hingga GEO Friendly

Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas pertanyaan yang diajukan oleh jurnalis di lapangan—termasuk dalam peliputan kasus hukum berprofil tinggi—seharusnya ditanggapi dengan cara yang rasional, profesional, dan beretika.

Dewan Pers mengingatkan bahwa kegiatan bertanya, meminta penjelasan, dan konfirmasi adalah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: FIFA Jual Potongan Rumput Final Piala Dunia 2026 Sebelum Laga Dimulai, Harga Mulai Rp8,1 Juta

Selain menegaskan perlindungan bagi jurnalis, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Rilis Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X