TITIKTEMU, Jakarta - Dewan Pers yang mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea karena dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (17/7/2026). Febri Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Saat itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie, ditanya seorang wartawan apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjeratnya.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Izin Tambang, Begini Respons NU dan Muhammadiyah yang Bikin Banyak Orang Penasaran
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Tak pelak ucapan advokat kondang itupun memicu perhatian publik dan menuai reaksi dari kalangan insan pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap emosional yang ditunjukkan oleh sang advokat.
Baca Juga: Bank Syariah Nasional Buka Lowongan hingga 23 Juli 2026, Posisi IT Bergaji Menarik Ini Sedang Dicari
Melalui Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi dan menuntut agar perbedaan pendapat ditanggapi secara beretika.
Dewan Pers menyesalkan sikap emosional yang ditunjukkan oleh narasumber. Ketidaksetujuan atas pertanyaan seharusnya ditanggapi dengan cara yang rasional dan beretika, bukan dengan penghinaan.
Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas pertanyaan yang diajukan oleh jurnalis di lapangan—termasuk dalam peliputan kasus hukum berprofil tinggi—seharusnya ditanggapi dengan cara yang rasional, profesional, dan beretika.
Dewan Pers mengingatkan bahwa kegiatan bertanya, meminta penjelasan, dan konfirmasi adalah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: FIFA Jual Potongan Rumput Final Piala Dunia 2026 Sebelum Laga Dimulai, Harga Mulai Rp8,1 Juta
Selain menegaskan perlindungan bagi jurnalis, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Perkembangan Kasus Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni, Aspek Penindakan Masih Terus Didalami
Profil Kuntadi, Calon Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah: Pernah Usut Kasus Harvey Moeis hingga Punya Harta Rp3,6 Miliar
Yuenchi Arwindi Bantah Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Statistik Penyerang Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026, Mbappe Ungguli Harry Kane
Bukan Sekadar Drama Kerajaan! The East Palace Hadir dengan Kutukan Roh Jahat yang Siap Bikin Merinding
Kuntilanak Indonesia Masuk Film Horor Taiwan, Hasilnya Bikin Seri The Rope Curse Naik Level!