Mau Lepas Status WNI? Kini Ada Biaya Rp5 Juta, Ini Daftar Tarif Baru yang Resmi Berlaku

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 20 Juli 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi Lepas status WNI kini dikenai tarif Rp5 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026 (Desain AI)
Ilustrasi Lepas status WNI kini dikenai tarif Rp5 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026 (Desain AI)

Regulasi terbaru ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, yang selama ini menjadi dasar penetapan tarif layanan jasa hukum di lingkungan kementerian terkait.

Baca Juga: Fantastis! Segini Hadiah yang Dibawa Pulang Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026, Nyaris Tembus Rp1 Triliun

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP baru bukan semata-mata soal kenaikan tarif. Salah satu alasan utamanya adalah penyesuaian nomenklatur kementerian setelah perubahan struktur kelembagaan pemerintah.

Jika sebelumnya regulasi masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini aturan diperbarui agar sesuai dengan nomenklatur baru, yakni Kementerian Hukum.

Selain perubahan nama lembaga, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap ratusan jenis tarif PNBP yang berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. Hasilnya, sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lamine Yamal Lengkap: Umur, Agama, Tinggi Badan, Orang Tua, Karier hingga Prestasi

Widodo menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian saat ini. Dengan kata lain, perubahan nominal tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi terhadap kondisi yang berkembang.

Menariknya, tidak semua jenis layanan mengalami kenaikan atau penyesuaian. Pemerintah juga menghapus beberapa jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan, salah satunya tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem tarif layanan kewarganegaraan menjadi lebih selaras dengan kondisi saat ini, baik dari sisi kelembagaan maupun perkembangan ekonomi. Bagi masyarakat yang berencana mengurus administrasi terkait status kewarganegaraan, memahami daftar tarif terbaru tentu menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: PP Nomor 30 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X