TITIKTEMU.CO-Perdebatan soal siapa yang paling tepat menangani kasus Febrie Adriansyah kini semakin menghangat. Di tengah sorotan publik, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan dari Kejaksaan Agung demi menghindari potensi konflik kepentingan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memilih mengajak masyarakat untuk memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, semua pihak sebaiknya menghormati mekanisme hukum tanpa terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses selesai.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: 90 Apartemen Benny Tjokro Resmi Dilelang! Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar, Siapa Saja Bisa Ikut
Prasetyo juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran pemerintahan. Presiden, kata dia, berulang kali meminta para pejabat negara menjauhi praktik korupsi dan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih serta akuntabel.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, menurut Prasetyo, semangat utama yang harus dijaga adalah membangun pemerintahan yang bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, dorongan agar KPK turun langsung menangani perkara ini terus bermunculan dari berbagai kalangan. Salah satu suara datang dari Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai independensi.
Baca Juga: 5 Drama Korea Netflix yang Lagi Meledak di Juli 2026, Nomor 3 Bikin Penonton Susah Move On!
Ketua Umum Serikat Mahasiswa UGM, Mesa, mengatakan masyarakat membutuhkan lembaga yang mampu memberikan rasa percaya dalam penanganan kasus besar. Karena itu, mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan berharap lembaga antirasuah tersebut mempertimbangkan pengambilalihan perkara.
Menurut Mesa, kegelisahan publik muncul karena kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam situasi seperti itu, ia menilai KPK seharusnya dapat mengambil peran lebih aktif apabila memang memiliki kewenangan.
Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia berpendapat bahwa KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan kondisi tertentu yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
Mahfud juga menyoroti mekanisme pengalihan perkara yang menurutnya berbeda dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana lazim dilakukan setelah penyidikan selesai.
Menurut Mahfud, sebuah pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan, memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, dan telah memeriksa tersangka. Karena itu, ia menilai perlu ada pelurusan terhadap mekanisme yang digunakan dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI, Pernah Tangani Kasus Jiwasraya hingga Asabri
Penggeledahan Rumah Jampidsus dan Penangkapan Jenderal Polri Jadi Sorotan, Publik Ramai Bahas Dugaan Korupsi Aparat
Kapuspen TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Prajurit, Tegaskan Tak Terkait Penggeledahan
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Rumah Sentul yang Digeledah, Tegaskan Uang dan Emas Ada Pemiliknya
Jampidsus Sebut Kasus Korupsi BGN Jadi Prioritas, Ungkap Jumlah Nama yang Disebut Tersangka Bertambah Jadi 47 Orang
Istana Akhirnya Buka Suara! Ini Respons Resmi soal Penggeledahan Polri dan Pengamanan Rumah Jampidsus oleh TNI
Bukan Cuma Jiwasraya! Ini 12 Megakasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie, Nilainya Bikin Geleng Kepala