Bukan Cuma Jiwasraya! Ini 12 Megakasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie, Nilainya Bikin Geleng Kepala

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 10 Juli 2026 | 22:02 WIB
Jampidsus Febrie menangani 12 megakasus korupsi (Instagram @ngomonginuang)
Jampidsus Febrie menangani 12 megakasus korupsi (Instagram @ngomonginuang)

TITIKTEMU.CO-Tak banyak pejabat penegak hukum yang namanya menjadi perbincangan nasional dalam waktu singkat. Namun beberapa hari terakhir, sorotan publik mengarah kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terutama setelah muncul isu pengamanan kediamannya oleh personel TNI bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi di Jakarta.

Di balik perhatian tersebut, Febrie memang memimpin salah satu lembaga yang menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai Jampidsus, ia bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.

Tugas Jampidsus tidak hanya mengejar pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset dan pemulihan keuangan negara. Fokus penanganannya diarahkan pada perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat, perekonomian nasional, serta tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara! Ini Respons Resmi soal Penggeledahan Polri dan Pengamanan Rumah Jampidsus oleh TNI

Dalam pemaparannya beberapa waktu lalu, Febrie menyebut sedikitnya 12 perkara strategis menjadi prioritas Kejaksaan Agung karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Sebagian besar kasus tersebut bahkan menyentuh sektor vital, mulai dari pertambangan, energi, keuangan negara, hingga pendidikan.

Salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar adalah dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp300 triliun, sekaligus memicu kerusakan lingkungan dalam skala besar. Perkara tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis yang telah divonis bersalah di pengadilan.

Kasus besar lainnya berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018–2023. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Deadline 14 Juli! Rekrutmen SKK Migas 2026 Masih Dibuka, Fresh Graduate S1 Punya Peluang Besar

Di sektor keuangan, Jampidsus juga menangani kasus investasi PT Asabri yang menimbulkan kerugian sekitar Rp22,7 triliun serta perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan estimasi kerugian Rp16,8 triliun. Kedua kasus tersebut telah menyeret sejumlah petinggi perusahaan dan pelaku investasi ke meja hijau.

Selain itu, penyidik turut mengusut perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dugaan korupsi di PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, proyek BTS 4G Kominfo, korupsi impor besi dan baja, hingga dugaan penyimpangan importasi tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Perhatian publik juga sempat tertuju pada perkara digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara besar yang mendapat sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga: Baru Menjabat, Kini Kena OTT KPK! Siapa Sebenarnya Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Jadi Sorotan?

Tak berhenti di sana, Kejaksaan Agung juga sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan mekanisme penunjukan yayasan yang seharusnya menjadi mitra penyedia layanan gizi di sekolah.

Di tengah penanganan berbagai perkara tersebut, Febrie mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga sekitar Rp131,5 triliun sepanjang periode 2020–2026. Nilai tersebut berasal dari pemulihan aset, pembayaran uang pengganti, penyitaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X