Jampidsus Sebut Kasus Korupsi BGN Jadi Prioritas, Ungkap Jumlah Nama yang Disebut Tersangka Bertambah Jadi 47 Orang

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:37 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)
Jampidsus Febrie Adriansyah memberi update tentang penanganan kasus BGN. (Kejaksaan RI - Instagram/pandemictalks)

Dugaan Korupsi MBG yang Sedang Diselidiki

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Perkara yang diselidiki meliputi dugaan markup pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, hingga penjualan wadah makanan (food tray/ompreng) yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Baca Juga: Viral Pernyataan Ketua KBIHU Jabar soal Jemaah Haji Lansia Disebut Merepotkan, Langsung Ditegur Anggota DPR

Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari pengelolaan yayasan yang berafiliasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut. Ia diduga memiliki peran dalam praktik penjualan food tray untuk program MBG.

Sebelum LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X