Dugaan Korupsi MBG yang Sedang Diselidiki
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Perkara yang diselidiki meliputi dugaan markup pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, hingga penjualan wadah makanan (food tray/ompreng) yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari pengelolaan yayasan yang berafiliasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut. Ia diduga memiliki peran dalam praktik penjualan food tray untuk program MBG.
Sebelum LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.***
Artikel Terkait
Viral Pernyataan Ketua KBIHU Jabar soal Jemaah Haji Lansia Disebut Merepotkan, Langsung Ditegur Anggota DPR
Hasil Prancis vs Maroko 2-0: Mbappe dan Dembele Bawa Les Bleus ke Semifinal Piala Dunia 2026
Polisi Geledah Ruko di Cipete Jadi Lokasi ke-13, Sita Dokumen dan Komputer Terkait Dugaan Korupsi
Prediksi Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026: La Roja Difavoritkan Lolos ke Semifinal
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Rumah Sentul yang Digeledah, Tegaskan Uang dan Emas Ada Pemiliknya