TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Juli 2026.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Diduga Atur Penjualan Ompreng untuk Program MBG
Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran penting dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Syarief menjelaskan, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RB mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan ompreng tersebut disebut telah ditentukan sebelumnya oleh LMI.
"Perusahaan tersebut dibentuk untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditetapkan oleh tersangka LMI," jelas Syarief.
Diduga Menerima Keuntungan Pribadi
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat aliran keuntungan yang diterima LMI dari setiap transaksi penjualan ompreng tersebut.
Penyidik menyebut sebagian nilai penjualan diduga menjadi imbalan agar pengadaan dan penggunaan ompreng dari perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.
Artikel Terkait
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Warga Keluhkan Asap Pekat Ganggu Pernapasan, BNPB Kerahkan Helikopter
Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor Kunjungi Promedia Group, Pelajari Ekosistem Media Digital hingga Jaringan 1.300 Media Lokal
Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan
Promedia Group Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Media Lokal
Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya