SIM Fisik Ketinggalan? Jangan Panik, Tunjukkan Layar HP dan Kamu Bebas Tilang!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB
Ilustrasi sim digital  (Dok. Porlantas)
Ilustrasi sim digital (Dok. Porlantas)

TITIKTEMU.CO-Pernahkah Anda sudah rapi dan siap berkendara, tetapi di tengah jalan baru sadar kalau dompet tertinggal di rumah?

Rasa panik langsung menyerang, membayangkan jika tiba-tiba ada razia kepolisian di depan mata.

Memang, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara. Namun, di era serba digital ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan solusi modern yang sangat melegakan: SIM Digital.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Biodata Siswa dan Nama Kepala Sekolah yang Salah di Hasil TKA SD SMP

​Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi cemas.

Brigjen Pol Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM digital yang ada di aplikasi ponsel Anda memiliki kekuatan hukum yang sepenuhnya setara dengan SIM fisik berbentuk kartu.

Artinya, dokumen elektronik ini adalah bukti legal yang sah dan tidak boleh ditolak oleh petugas.

​Saat ini, pihak Korlantas juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi hingga ke personel di tingkat bawah.

Baca Juga: Farhan Rasyid Anak Siapa? Profil & Biodata Aktor Muda Mirip Jefri Nichol, Pacar, Agama, dan Keturunan

Jadi, ketika ada pemeriksaan di lapangan dan Anda hanya bisa menunjukkan SIM digital melalui layar ponsel, petugas akan menerimanya dengan baik.

Ini adalah langkah besar menuju digitalisasi yang humanis dan solutif bagi masyarakat modern yang dinamis.

​Lantas, bagaimana cara mengubah SIM fisik Anda menjadi versi digital yang praktis ini? Langkahnya sangat mudah dan bisa dilakukan sambil bersantai di rumah.

Baca Juga: Apakah Pegadaian Buka Hari Minggu? Jam Operasional dan Layanan Pegadaian Terbaru 2026

​Pertama, Anda cukup mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas yang sudah tersedia gratis di Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X