TNI Ikut Turun Jalan Buru Begal, Benarkah Ambil Alih Tugas Polisi? Ini Faktanya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:29 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono tegaskan TNI-AD turun atasi begal atas permintaan polri.  (Dok. TNI AD)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono tegaskan TNI-AD turun atasi begal atas permintaan polri. (Dok. TNI AD)

TITIKTEMU.CO-Langkah tegap prajurit TNI belakangan ini tidak hanya terlihat di daerah perbatasan, melainkan juga di aspal jalanan kota besar yang rawan kriminalitas.

Fenomena keterlibatan tentara dalam memburu komplotan begal sempat memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah koridor hukum kita mulai bergeser? Menanggapi riuh rendah tersebut, TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara untuk meluruskan persepsi publik.

​Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa turunnya para prajurit ke jalan bukan atas inisiatif sepihak, apalagi bentuk arogansi kekuasaan.

Langkah ini murni merupakan respons atas permintaan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jadi, tidak ada istilah "rebutan lahan" tugas di sini.

Keduanya bergerak bersama dalam satu irama demi memulihkan rasa aman warga yang belakangan ini terusik oleh teror begal.

Baca Juga: Siap-Siap Healing! Ini Kalender Tanggal Merah Juni 2026 dan Trik Amankan Long Weekend

Bukan Ambil Alih Hukum, Hanya Berbagi Beban

​Masyarakat perlu memahami bahwa kehadiran TNI AD di lapangan sama sekali tidak bertujuan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum.

Koridor hukum tetap dijaga dengan sangat ketat.

Urusan menangkap penjahat secara formal, melakukan penyelidikan mendalam, hingga proses penyidikan perkara sepenuhnya tetap menjadi hak prerogatif dan ranah suci institusi Polri.

​Lalu, apa peran tentara? TNI AD memosisikan diri sebagai pilar pendukung dalam fungsi pengamanan dan patroli terpadu.

Baca Juga: Bye Calo NIK! Mulai 1 Juli Beli Kartu Perdana Wajib Pindai Wajah

Secara regulasi, kolaborasi ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni mengacu pada tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: TNI AD

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X