TITIKTEMU.CO-Berkendara di jalan raya kini tidak bisa lagi main-main atau sekadar mengandalkan keberuntungan agar terhindar dari cegatan polisi.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memasang mata digital yang super jeli di berbagai sudut jalan.
Lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan hukum bagi para pelanggar lalu lintas kini bertransformasi sepenuhnya ke ranah digital menggunakan kamera CCTV pintar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan para pengendara bahwa sistem kecerdasan buatan ini dirancang untuk mendeteksi tindakan tidak tertib secara otomatis.
Aturan main digital ini mengacu pada payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Bagi Anda yang sering abai saat berkendara, mari kenali 10 jenis pelanggaran utama yang menjadi target buruan kamera ETLE berikut ini:
Baca Juga: One Piece 1183 Libur! Oda Sensei Sengaja Tunda Rilis Demi God’s Knights & Klimaks Elbaph?
- Nekat melanggar rambu lalu lintas dan mencoreng marka jalan.
- Mengemudikan mobil tanpa mengklik sabuk keselamatan.
- Mengendarai motor dengan kepala polos alias tidak mengenakan helm.
- Asyik menggunakan handphone saat kemudi sedang berjalan.
- Melajukan kendaraan dengan melawan arus lalu lintas.
- Memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Menerobos lampu merah di persimpangan jalan.
- Melanggar pembatasan jalur ganjil genap di kawasan tertentu.
- Menggunakan STNK yang tidak sah atau sudah habis masa berlakunya.
- Menyerobot masuk ke dalam jalur khusus seperti koridor busway tanpa izin resmi.
Bagaimana cara kerja teknologi ini? Begitu roda kendaraan Anda melakukan salah satu dari dosa jalanan di atas, kamera ETLE akan langsung mengambil foto atau video sebagai barang bukti autentik. Rekaman digital tersebut kemudian dikirim secara otomatis ke Back Office ETLE untuk diverifikasi oleh petugas.
Polisi akan mencocokkan pelat nomor kendaraan Anda dengan data induk nasional melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Setelah data pemilik kendaraan ditemukan, surat konfirmasi cinta dari kepolisian akan langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Surat ini bukan langsung berupa denda, melainkan undangan untuk mengonfirmasi siapakah sosok yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi.
Ingat, waktu Anda tidak banyak! Pemilik kendaraan hanya diberikan tenggat waktu maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran untuk memberikan kejelasan.
Artikel Terkait
TNI Turun Buru Begal di Jakarta — Langkah Tepat atau Kebablasan?
Wisuda Tepat di Hari Ulang Tahun Ibu — Syifa, Putri Lulusan SD, Jadi yang Terbaik di UIN Walisongo!
PENTING! Ini Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah 2026 Lengkap dengan Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
One Piece 1183 Libur! Oda Sensei Sengaja Tunda Rilis Demi God’s Knights & Klimaks Elbaph?
Emak-Emak Jabar Tersenyum! Pemprov Jabar Gelar Pasar Murah Iduladha 2026, Sedia 38 Ton Sembako Harga Miring
Lelah saat mau santai? Kenali leisure anxiety, paradoks me time yang malah bikin stres para wanita.