Kesempatan Terakhir! Penjaringan Sertifikasi Guru 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Sebelum 30 April

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 23 April 2026 | 15:25 WIB
Ilustrasi Penjaringan sertifikasi guru 2026 (Freepik)
Ilustrasi Penjaringan sertifikasi guru 2026 (Freepik)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah kembali membuka program pendataan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai bagian dari percepatan program Pendidikan Profesi Guru tahun 2026.

Program ini bertujuan memastikan seluruh guru aktif yang memenuhi kriteria dapat terdata secara akurat sehingga memiliki peluang mengikuti proses sertifikasi dalam jabatan.

Melalui pendataan ini, pemerintah berupaya mempercepat pemerataan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Sebab hingga saat ini masih terdapat sejumlah guru yang belum mengikuti proses administrasi maupun seleksi sertifikasi.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak guru di seluruh Indonesia untuk segera melakukan konfirmasi minat mengikuti program tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Lebih Cerdas dengan AI dan Aplikasi Finansial di Era Digital

Mengapa Penjaringan Data Guru Ini Penting?

Program penjaringan ini bukan sekadar proses administratif biasa.

Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi guru yang sudah aktif mengajar namun belum mengikuti proses sertifikasi sebelumnya.

Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti program PPG dalam jabatan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menuntaskan sertifikasi guru secara bertahap.

Ke depan, program PPG tidak hanya difokuskan untuk guru yang sudah mengajar, tetapi juga untuk calon guru baru yang akan memasuki dunia pendidikan.

Karena itu, proses penjaringan data saat ini menjadi fase penting dalam memastikan tidak ada guru yang terlewat dari kesempatan memperoleh sertifikat pendidik.

Batas Waktu Konfirmasi Minat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemdiktisaintek.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X