Rumusan Baru Pembagian Kuota Haji, Masa Tunggu Seragam 26 Tahun!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 10 April 2026 | 21:17 WIB
Ilustrasi Rumus baru kuota haji 2026 (HIMPUH.or.id)
Ilustrasi Rumus baru kuota haji 2026 (HIMPUH.or.id)

TITIKTEMU.CO - Antrean panjang ibadah haji di Indonesia akhirnya mendapat solusi baru setelah pemerintah merumuskan sistem pembagian kuota yang lebih merata.

Dengan format baru ini, calon jamaah di berbagai daerah tidak lagi menghadapi perbedaan masa tunggu yang terlalu jauh.

Kebijakan baru tersebut diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi yang menjelaskan bahwa mulai musim haji 2026.

Kuota setiap provinsi tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim, melainkan sepenuhnya menggunakan data antrean jamaah yang tercatat secara nasional.

Pendekatan ini menjawab kritik lama mengenai ketimpangan waktu tunggu yang selama bertahun-tahun membuat calon jamaah di beberapa daerah harus menunggu jauh lebih lama dibanding wilayah lain.

Baca Juga: Tayang Mei 2026, Film Horor Ain Angkat Fenomena Flexing dan Evil Eye

Rumus Baru yang Mengubah Sistem Lama

Dalam skema terbaru, pembagian kuota dilakukan menggunakan formula sederhana namun berdampak besar terhadap pemerataan antrean haji di seluruh Indonesia.

Rumus yang digunakan adalah:

Kuota provinsi = (jumlah daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.

Dengan perhitungan tersebut, pemerintah memperkirakan masa tunggu jamaah di semua provinsi akan berada di kisaran yang sama, yakni sekitar 26,4 tahun, atau jika dibulatkan menjadi sekitar 27 tahun.

Pendekatan ini membuat antrean haji yang sebelumnya sangat timpang menjadi lebih seimbang karena setiap daerah memperoleh porsi kuota yang sesuai dengan jumlah calon jamaah yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Ready or Not 2: Here I Come Kapan Tayang di Indonesia? Cek Jadwalnya DI SINI

Menghapus Ketimpangan Lama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: himpuh.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X