Penentuan Lebaran 2026 di Arab Saudi: Hilal Dipantau, Idul Fitri Bisa Jatuh 19 atau 20 Maret

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB
Foto ilustrasi Arab Saudi pantau hilal 18 Maret 2026 (Himpuh)
Foto ilustrasi Arab Saudi pantau hilal 18 Maret 2026 (Himpuh)

TITIKTEMU.CO - Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Arab Saudi melalui Mahkamah Agung mengajak umat Islam di seluruh wilayah kerajaan untuk bersama-sama memantau kemunculan hilal bulan Syawal.

Pemantauan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Maret 2026, dan menjadi momen penting dalam menentukan kapan Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan.

Seruan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan bagian dari tradisi penetapan kalender Hijriah yang telah lama dijalankan.

Dalam sistem ini, awal bulan baru ditentukan berdasarkan terlihat atau tidaknya hilal, yaitu bulan sabit pertama setelah fase bulan baru.

Baca Juga: Viral Rekrutmen SPPI 30.000 Orang, Hoaks atau Peluang? Ini Klarifikasi Resmi Kemhan

Pemantauan Hilal Jadi Penentu Lebaran

Mahkamah Agung Arab Saudi menegaskan bahwa hasil rukyatul hilal akan menjadi dasar utama dalam menetapkan awal bulan Syawal. Oleh karena itu, masyarakat yang berhasil melihat hilal diminta untuk segera melaporkan temuannya.

Pengamatan dapat dilakukan baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu seperti teleskop.

Hal ini menunjukkan bahwa metode yang digunakan tetap menggabungkan pendekatan tradisional dan modern.

Setiap laporan yang masuk akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Titik Pantau Hilal Lebaran 2026: Dari Monas hingga IKN, Penentuan Idul Fitri Menentukan!

Mekanisme Pelaporan Kesaksian

Bagi warga yang melihat hilal, Mahkamah Agung meminta agar kesaksian tersebut segera disampaikan ke pengadilan terdekat. Proses ini bertujuan untuk mencatat laporan secara resmi sebelum diverifikasi oleh otoritas terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: himpuh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X