Waktu diperbolehkan: sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
Waktu wajib: sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Waktu sunnah: setelah salat subuh pada hari Idul Fitri sebelum salat Id.
Waktu makruh: setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam.
Waktu haram: setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id agar dapat segera didistribusikan kepada para penerima.
Baca Juga: Kata Gus Baha , Zakat Lebih Baik Diberikan kepada Keluarga Terdekat
Besaran Zakat Fitrah 2026
Di Indonesia, besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, zakat fitrah ditetapkan sekitar Rp50.000 per jiwa.
Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium, yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Sebagian ulama berpendapat zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan. Namun ada juga yang memperbolehkan pembayaran menggunakan uang selama nilainya setara.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Artikel Terkait
Ramadhan Bukan Sekadar Puasa: Cara Cerdas Membentuk Anak Sabar dan Penuh Empati Sejak Dini
Jangan Lewatkan! 7 Amalan Sunnah di Hari ke-10 Ramadhan yang Bisa Bikin Iman Naik Level
Bukan Cuma Puasa! 7 Ide Aktivitas Ramadhan Seru agar Anak Jatuh Cinta pada Al-Qur’an Sejak Dini
Harga Pangan Ramadhan 2026 Stabil, Bapanas Pastikan Daging hingga Cabai Sesuai HET
Pasar Murah Ramadhan 2026 di Kalibaru Banyuwangi Diserbu Warga, Harga Sembako Turun Jauh di Bawah Pasaran