Vonis 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid: Babak Baru Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 17:25 WIB
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid divonis 15 tahun (Kolase tangkapan layar dari foto istimewa )
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid divonis 15 tahun (Kolase tangkapan layar dari foto istimewa )

Dalam surat dakwaan, perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 70,5 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215 triliun lebih.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hari ke-9 Ramadhan! Ini Doa Puasa hari ke 9 Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Bikin Hati Lebih Tenang

Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik impor bahan bakar minyak (BBM), pengadaan produk kilang, serta penjualan solar nonsubsidi yang menimbulkan selisih harga dan beban ekonomi besar.

Angka kerugian ini dihitung berdasarkan kurs tertentu, sehingga nilainya dapat berbeda tergantung metode konversi yang digunakan penyidik.

Babak Baru Kasus Besar

Nama Kerry Adrianto juga menjadi sorotan karena ia merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Putusan 15 tahun penjara ini menandai babak penting dalam penanganan salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar yang pernah mencuat ke publik.

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa tata kelola sektor strategis seperti minyak dan energi membutuhkan transparansi serta pengawasan ketat agar tidak menjadi ladang praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X