Meskipun masih dalam tahap pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Kasus pembacokan di UIN Suska Riau ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan lingkungan kampus serta pentingnya penanganan konflik personal secara sehat tanpa kekerasan.
Karena ruang akademik sejatinya adalah tempat menimba ilmu dan membangun masa depan, bukan arena pelampiasan emosi.
Secara hukum, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 tentang tindak pidana penganiayaan, dan penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sementara publik berharap tragedi ini menjadi pelajaran bersama bahwa persoalan asmara atau konflik pribadi tidak pernah bisa dibenarkan dengan kekerasan yang merenggut rasa aman di lingkungan pendidikan.***
Artikel Terkait
Recharge Iman di Tengah Ramadan: Cara Simpel Bikin Puasa Lebih Nendang dan Penuh Makna
THR Turun, Jangan Langsung Habis: Strategi Cerdas Kelola dari Zakat, Belanja, sampai Investasi
Arya Iwantoro, LPDP, dan Jejak Global yang Jadi Sorotan: Prestasi, Janji, dan Kontroversi
Galaxy S26 Resmi Mendarat: AI Makin Tak Terlihat, Tapi Ngebut Maksimal
Ujian Skripsi Berubah Mencekam: Kisah Farradila, Serangan Kampak, dan Luka yang Mengguncang UIN Susk
Mudik Tanpa Tiket, Tanpa Biaya: BULOG Buka 750 Kursi Gratis untuk Pulang Kampung 2026
Cashback hingga Rp1 Juta Trade In Samsung Galaxy S26 Series, Berlaku Selama Masa Pre Order, Begini Caranya
Jangan Tunggu Takbir Bergema: Kapan Waktu Terbaik Siapkan Zakat Fitrah? Ini Panduan Lengkapnya
Ramadhan belum Setengah Jalan, Pahala Jangan Ikut Kendor: Ini Cara Ngebut Ibadah di Paruh Waktu
Harga Samsung Galaxy S26 Ultra, S26 Plus, dan S26 Resmi di Indonesia, Cek Rincian Lengkapnya