TITIKTEMU.CO - Ruang rapat di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Rabu (25/2/2026), mendadak hening.
Di hadapan para menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tiba-tiba bersujud. Kalimatnya sederhana, tetapi mengguncang: “Kami sudah capek miskin.”
Momen itu terjadi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dihadiri Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Wamendes Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, hingga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Forum tersebut membahas nasib 30 kabupaten yang masih berstatus daerah tertinggal atau masuk kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo, menjelaskan bahwa status tersebut mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan dihitung berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Penilaian meliputi aspek kesehatan, pendidikan, standar hidup layak, angka kemiskinan, serta Indeks Desa yang mencakup layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola.
Dari 30 kabupaten itu, satu berada di Sumatera Utara yakni Nias Utara. Tiga lainnya di Nusa Tenggara Timur—Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Sabu Raijua. Sisanya tersebar di berbagai provinsi di Papua.
Baca Juga: Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini
Namun bagi Amizaro, angka dan indeks tak cukup menggambarkan kenyataan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa daerah 3T nyaris tak mendapat ruang signifikan dalam program kementerian dan lembaga.
“Kami sudah keliling, tapi hampir tidak ada nilai kami daerah 3T ini dalam program Bapak dan Ibu,” ujarnya lantang, disambut anggukan para kepala daerah lain.
Ia menuntut keberpihakan nyata.
Jika Papua dan Aceh memiliki skema otonomi khusus, daerah tertinggal menurutnya juga layak mendapat afirmasi kebijakan yang jelas.
Apalagi, landasan hukum untuk itu sudah ada dalam Peraturan Presiden.
Tak hanya soal program, Amizaro juga menyoroti beban fiskal yang mencekik. Ia meminta agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke APBN.
Artikel Terkait
Colosseum Jadi Mimbar: Cara Tak Biasa Gus Miftah Menyapa Hati yang Terluka
Bukan Sekadar Basa-Basi: Contoh Ucapan Selamat Berbuka Puasa Formal dan Sopan untuk Rekan Kerja yang Penuh Makna
Jangan Kehabisan Kuota! Mudik Gratis BTN 2026 Siap Dibuka—3.500 Kursi, Rute Panjang, Berangkat Serentak
Tayang 26 Februari, Ini Link Nonton Bridgerton Season 4 Episode 5-8 Sub Indo di Netflix
Rahasia Doa Puasa Hari ke 8 Ramadan: Minta Rahmat, Lembutkan Hati, dan Dekatkan Diri pada Allah
Viral Lagi! Cinta Laura Sentil Awardee LPDP: “Kalau Mampu, Kenapa Ambil Hak yang Lebih Butuh?”
Viral Video Fungsi Helm, Damkar Depok Diteror: Edukasi Berujung Ancaman?
Batas Waktu Sahur yang Benar: Panduan Lengkap agar Puasa Sah Sesuai Syariat
Batas Waktu Pembagian THR 2026: ASN, TNI-Polri, dan Swasta Wajib Cair Sebelum Tanggal Ini
Kasus Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Kejati Jatim Stop Penyidikan Dugaan Gaji Dobel