Selain itu, Piche juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP.
Atas sangkaan tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta ancaman tambahan hingga 9 tahun sesuai pasal yang dikenakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca BMKG 23 Februari 2026: Jabodetabek Berawan Tebal, Waspada Hujan Petir Malam Hari
Purbaya Yudhi Sadewa Sindir Alumni LPDP yang Tak Ingin Anaknya Jadi WNI: 20 Tahun Lagi Indonesia Akan Bangkit
DJP Catat 3,55 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 14,2 Juta Akun
Viral CCTV Pencurian Gas Melon di Suryowijayan Jogja, Pelaku Dihentikan Warga Pakai Stik Golf
Menkeu Purbaya: Suami Alumni LPDP Viral Siap Kembalikan Dana Beasiswa dan Bunga, Terancam Blacklist Pemerintah