DJP Catat 3,55 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 14,2 Juta Akun

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 23 Februari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi Foto. Aktivasi Coretax 2026 (Instagram @amanataxofficial)
Ilustrasi Foto. Aktivasi Coretax 2026 (Instagram @amanataxofficial)

TITIKTEMU.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis perkembangan terbaru pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga Senin (23/2/2026) pukul 07.00 WIB, sebanyak 3.551.799 SPT telah diterima dan tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa sebagian besar laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Karyawan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 3.551.799 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025

Berdasarkan data DJP, untuk Tahun Buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh:

Baca Juga: Viral Video Alumni LPDP DS soal Kewarganegaraan Anak, LPDP Beri Klarifikasi dan Panggil Suami

  • WP OP Karyawan: 3.134.117 SPT
  • WP OP Non-Karyawan: 322.453 SPT
  • WP Badan (Rupiah): 94.421 SPT
  • WP Badan (USD): 96 SPT

Sementara untuk kategori Beda Tahun Buku (dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat:

  • WP Badan (Rupiah): 696 SPT
  • WP Badan (USD): 16 SPT

Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan lebih awal sebelum tenggat waktu.

Aktivasi Coretax Capai 14,2 Juta Wajib Pajak

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga memaparkan capaian implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax. Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.230.789.

Baca Juga: 21 Tahun di Jepang, Sastia Prama Putri Tetap Bangga Berpaspor Indonesia dan Gaungkan Cinta Tanah Air

Rinciannya meliputi:

  • WP Orang Pribadi: 13.239.991
  • WP Badan: 900.951
  • WP Instansi Pemerintah: 89.622
  • WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 225

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari potensi kendala sistem menjelang batas akhir pelaporan, yakni akhir Maret untuk WP Orang Pribadi dan akhir April untuk WP Badan.

Melalui sistem Coretax yang terintegrasi, DJP berharap pelayanan perpajakan menjadi semakin transparan, efisien, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X