TITIKTEMU.CO - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas untuk memperkuat keamanan penerbangan perintis di Papua. Kebijakan ini menyusul insiden penembakan pesawat PT Smart Cakrawala Aviation di Bandara Koroway Batu (DNW), Papua Selatan, pada 11 Februari 2026 yang menewaskan dua pilot.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun sejumlah strategi guna meningkatkan perlindungan operasional penerbangan di wilayah udara Papua yang masuk kategori berisiko tinggi.
Maskapai Tak Disanksi Jika Hentikan Penerbangan
Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah memberikan kewenangan penuh kepada maskapai untuk menghentikan sementara penerbangan jika kondisi keamanan dinilai tidak memungkinkan. Dalam situasi tersebut, maskapai tidak akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Viral Fenomena Rocadoh di Mall Indonesia, Tren Baru Rombongan Pencari Jodoh
Menurut Lukman, penerbangan perintis memiliki peran vital dalam menunjang konektivitas masyarakat Papua, terutama untuk akses layanan kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas dasar di daerah terpencil. Karena itu, aspek keamanan menjadi prioritas utama.
Maskapai juga diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat memastikan kondisi keamanan bandara tujuan dalam keadaan aman. Penilaian akhir terkait kelayakan terbang diserahkan kepada masing-masing operator demi menjamin keselamatan awak dan penumpang.
Koordinasi Intensif dengan Aparat Keamanan
Pasca-insiden, Kemenhub telah mengirimkan surat resmi kepada TNI-Polri untuk meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah tertentu. Selain itu, seluruh koordinator wilayah penerbangan perintis diminta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Baca Juga: 3 Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, Warga Masih Trauma dan Kesulitan Air Bersih
Langkah lain yang disiapkan meliputi integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di Papua serta peninjauan ulang kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.
Ke depan, pemerintah juga mendorong penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional bandara apabila standar keamanan tidak terpenuhi. Termasuk rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan guna memperkuat pelaksanaan penerbangan perintis.
Kronologi Insiden Penembakan
Diketahui, insiden penembakan terjadi saat pesawat Smart Air lepas landas dari Bandara Tanah Merah dengan membawa 13 penumpang. Dalam kejadian tersebut, Kapten Egon Erawan dan Kopilot Kapten Baskoro gugur saat menjalankan tugas.
Artikel Terkait
Viral Siswa MTs di Bogor Soraki Mobil Makan Bergizi Gratis karena Datang Terlambat
Bus Transjakarta Koridor 9 Berasap di Halte Pancoran, Penumpang Dievakuasi dan Armada Di-grounded
Detik-Detik Angkot Nyaris Tertabrak KRL Cikarang Line di Tambora Jakbar, Video Viral di Medsos
Viral ‘Wisata Kubangan’ di Purbolinggo Lampung Timur, Anak-Anak Berendam di Jalan Rusak
3 Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, Warga Masih Trauma dan Kesulitan Air Bersih
Viral Fenomena Rocadoh di Mall Indonesia, Tren Baru Rombongan Pencari Jodoh