Koordinasi intensif dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta aparat penegak hukum guna mendalami dan menginvestigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.
Baca Juga: Tembok Pembatas Rumah Warga Roboh Timpa SMPN 182 Jakarta, Tidak Ada Korban Jiwa
Ke depan, Kementerian Perhubungan juga akan memperkuat dasar hukum penghentian sementara operasional bandara apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi. Termasuk mendorong adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat layanan angkutan udara perintis.
Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Pemerintah menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama. Ditjen Hubud berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta aparat keamanan agar layanan penerbangan perintis tetap berjalan dengan prinsip safety first.
Di akhir pernyataannya, Lukman menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR saat menjalankan tugas, seraya menyebut keduanya sebagai pahlawan transportasi udara Indonesia.***
Artikel Terkait
Bus Transjakarta Koridor 9 Berasap di Halte Pancoran, Penumpang Dievakuasi dan Armada Di-grounded
Detik-Detik Angkot Nyaris Tertabrak KRL Cikarang Line di Tambora Jakbar, Video Viral di Medsos
Viral ‘Wisata Kubangan’ di Purbolinggo Lampung Timur, Anak-Anak Berendam di Jalan Rusak
3 Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, Warga Masih Trauma dan Kesulitan Air Bersih
Viral Fenomena Rocadoh di Mall Indonesia, Tren Baru Rombongan Pencari Jodoh