Kemensos memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.
Selain pengajuan manual melalui SIKS-NG, pemerintah juga telah mengidentifikasi peserta nonaktif dengan penyakit kronis dan katastropik yang berisiko mengancam keselamatan jiwa untuk dilakukan reaktivasi secara otomatis.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat bagi masyarakat tidak mampu agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.***
Artikel Terkait
Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BI, Simak Kuota dan Rinciannya
Kisah Haru Warga Aceh Tamiang Sambut Ramadan 2026 Pascabanjir, Harapkan Dapur Umum
Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Aktivis Soroti Kebijakan Abdullah Azwar Anas
Viral Jalan Rusak Menuju SDN 4 Pandanharum Grobogan, Guru Harap Segera Ada Perbaikan
Arab Saudi Prediksi Awal Puasa 18 Februari 2026, Pemerintah Indonesia Gelar Sidang Isbat 17 Februari 2026
Valentine 2026, Maxime Bouttier Hadiahi Luna Maya BMW i7 Seharga Rp3,6 Miliar