Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan, Kemensos Pastikan Peserta Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Februari 2026 | 21:50 WIB
Peserta PBI-JK dinonaktifkan bisa direaktivasi. (BPJS kesehatan)
Peserta PBI-JK dinonaktifkan bisa direaktivasi. (BPJS kesehatan)

Dokumen permohonan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

6. Disampaikan ke BPJS Kesehatan

Setelah disetujui Kemensos, berkas diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.

7. Status Diaktifkan Kembali

Jika disetujui, maka kepesertaan kembali aktif dan peserta dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.

Pengalihan Data Agar Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan sebagai langkah penyesuaian agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah mengalihkan kepesertaan dari kelompok mampu (desil 6–10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional/DTSEN) kepada masyarakat yang lebih membutuhkan (desil 1–5).

Baca Juga: Viral Jalan Rusak Menuju SDN 4 Pandanharum Grobogan, Guru Harap Segera Ada Perbaikan

Jumlah peserta PBI-JK secara nasional tetap 96,8 juta jiwa dan tidak mengalami pengurangan. Proses pengalihan ini telah dimulai sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Bisa Direaktivasi Hingga 6 Bulan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat terdampak tetap bisa mendapatkan hak layanan kesehatan melalui reaktivasi.

Proses ini diperuntukkan bagi peserta yang masih membutuhkan layanan medis, terutama untuk penyakit kronis, katastropik, kondisi darurat, atau kategori tidak mampu. Reaktivasi juga berlaku bagi individu yang belum tercantum dalam DTSEN serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus.

Sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026, peserta yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali maksimal enam bulan sejak penghapusan statusnya.

Baca Juga: Viral Jalan Rusak Menuju SDN 4 Pandanharum Grobogan, Guru Harap Segera Ada Perbaikan

Reaktivasi Otomatis untuk Kasus Mendesak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X