Resmi! Jadwal Libur Ramadhan 2026 dari SE 3 Menteri, Ini Rincian Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Februari 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi jadwal libur Ramadhan 2026  (Desain AI )
Ilustrasi jadwal libur Ramadhan 2026 (Desain AI )

Selama periode ini, siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keagamaan.

Sementara itu, siswa non-Muslim tetap difasilitasi dengan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.

Sekolah juga diminta menyesuaikan aktivitas fisik seperti pelajaran olahraga agar tidak terlalu intens selama puasa, serta memberikan perhatian khusus kepada siswa berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ramadhan 2026 Siap Pakai, Download Gratis!

Libur Idulfitri 2026: Total 10 Hari

Libur Idulfitri tahun ini ditetapkan selama 10 hari, terbagi dalam dua periode yakni 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.

Setelah masa libur berakhir, siswa kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026 dan kegiatan pembelajaran berjalan normal seperti biasa.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan Idulfitri dengan lebih tenang tanpa mengganggu ritme akademik jangka panjang.

Peran Penting Orang Tua Selama Ramadan
SE 3 Menteri juga menyoroti peran orang tua dalam mendampingi anak selama pembelajaran mandiri di rumah.

Orang tua didorong untuk mengajak anak melakukan aktivitas positif seperti membaca buku, bermain permainan logika, berolahraga ringan, hingga berkegiatan seni.

Selain itu, orang tua diminta membatasi screen time, mengawasi penggunaan internet, dan melindungi anak dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.

Pendampingan ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara ibadah, belajar, dan kesehatan mental anak.

Bagi orang tua, guru, dan kepala sekolah yang ingin mengakses dokumen resmi, Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 dapat diunduh melalui kanal resmi pemerintah untuk memastikan informasi yang diperoleh valid dan tidak terpengaruh dokumen tidak resmi yang sempat beredar sebelumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X