Resmi! Jadwal Libur Ramadhan 2026 dari SE 3 Menteri, Ini Rincian Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 15 Februari 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi jadwal libur Ramadhan 2026  (Desain AI )
Ilustrasi jadwal libur Ramadhan 2026 (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kemenag dan Kemendagri menetapkan jadwal pembelajaran serta libur Ramadhan 2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.

SE mengatur pembelajaran mandiri di awal puasa, kemudian kembali tatap muka di pertengahan bulan, libur Idulfitri selama 10 hari, serta pendampingan orang tuaselama Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh sekolah, madrasah, PAUD, dan satuan pendidikan keagamaan di Indonesia.

SE 3 Menteri menyebutkan kebijakan bukan sekadar mengatur jadwal libur, tetapi juga menekankan pembentukan karakter siswa selama bulan suci.

Pemerintah ingin memastikan bahwa Ramadan tetap menjadi momen pembelajaran spiritual tanpa mengabaikan aspek akademik dan kesejahteraan peserta didik.

Baca Juga: Cicilan Toyota Kijang 2026 Mulai Rp7 Jutaan per Bulan, Ini Simulasi Kredit Innova Reborn dan Zenix

Libur Awal Ramadan: Belajar Mandiri Tanpa Beban

Pada awal Ramadan, siswa mendapatkan masa pembelajaran mandiri selama empat hari, yakni 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026.

Selama periode ini, kegiatan belajar tidak dilakukan di sekolah, melainkan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat berdasarkan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Pemerintah menegaskan bahwa tugas yang diberikan tidak boleh memberatkan, tidak memerlukan biaya tambahan besar, serta tidak mengandalkan penggunaan gawai atau internet secara intensif.

Bentuk penugasan bisa sederhana, seperti jurnal kegiatan Ramadan, refleksi harian, atau aktivitas ibadah bersama keluarga.

Baca Juga: 100 Ucapan Selamat Ramadhan 2026, Bagikan ke WhatsApp, Instagram, dan Facebook

Tatap Muka Kembali & Penyesuaian Aktivitas

Mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung secara tatap muka di sekolah dan madrasah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X