OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai Komisioner Pengganti Mulai 31 Januari 2026

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:06 WIB
OJK menunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai komisioner pengganti mulai 31 Januari 2026 demi jaga stabilitas. (Dok. OJK)
OJK menunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai komisioner pengganti mulai 31 Januari 2026 demi jaga stabilitas. (Dok. OJK)

TITIKTEMU.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti, yang mulai efektif menjalankan tugas per 31 Januari 2026. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal.

Keputusan tersebut diambil menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinan OJK, sehingga diperlukan langkah cepat untuk menjaga stabilitas organisasi.

Friderica Widyasari Dewi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, kini dipercaya mengemban peran sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: Pratikno Bantah Isu Mundur dari Kabinet Prabowo, Tegaskan Masih Jalankan Tugas Menko PMK

Sementara itu, Hasan Fawzi, yang sebelumnya memimpin pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Rangkaian Pengunduran Diri Pimpinan OJK

Pergantian jajaran pimpinan ini terjadi setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyatakan pengunduran diri. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek IB Aditya Jayaantara juga melepas jabatannya pada akhir pekan lalu.

Mekanisme Resmi dan Jaminan Stabilitas

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penunjukan komisioner pengganti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan kinerja OJK.

Baca Juga: Viral Emak-Emak Bekasi Curhat ke Banjir: “Cukup Sampai Sini Ya, Jangan Balik Lagi”

Ia menegaskan bahwa OJK tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat tanpa gangguan. Stabilitas sistem keuangan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Arah dan Fokus OJK ke Depan

Pasca pergantian pimpinan, OJK akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika sektor keuangan yang terus berkembang. Adaptasi terhadap inovasi teknologi keuangan serta perubahan pasar global menjadi fokus utama.

OJK juga memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan tetap berjalan intensif demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat pelindungan konsumen. Kehadiran Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi diharapkan mampu membawa perspektif baru dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X